Daftar kecamatan
1. Metro Barat : 11,28 km²
2. Metro Pusat : 11,71 km²
3. Metro Selatan : 14,33 km²
4. Metro Timur : 11,78 km²
5. Metro Utara : 19,64 km²
[sunting] Batas wilayah
* Utara : Punggur dan Pekalongan
* Selatan : Metro Kibang
* Timur : Pekalongan dan Batanghari
* Barat : Trimurjo
Kondisi Tanah
Berdasarkan karakteristik topografinya, Kota Metro merupakan wilayah yang relatif datar dengan kemiringan <6°, tekstur tanah lempung dan liat berdebu, berstruktur granular serta jenis tanah podzolik merah kuning dan sedikit berpasir. Sedangkan secara geologis, wilayah Kota Metro di dominasi oleh batuan endapan gunung berapi jenis Qw.
Iklim
Wilayah Kota Metro yang berada di Selatan Garis Khatulistiwa pada umumnya beriklim humid tropis dengan kecepatan angin rata-rata 70 Km/hari. Ketinggian wilayah berkisar antara 25-60 m dari permukaan laut (dpl), suhu udara antara 26°C 29°C, kelembaban udara 80%-88%, dan rata-rata curah hujan pertahun 2.264 sampai dengan 2.868 mm.
Penggunaan Lahan
Pola penggunaan lahan di Kota Metro secara garis besar dikelompokan ke dalam 2 jenis penggunaan, yaitu lahan terbangun (build up area) dan tidak terbangun. Lahan terbangun terdiri dari kawasan pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, fasilitas perdagangan dan jasa, sedangkan lahan tidak terbangun terdiri dari persawahan, perladangan dan penggunaan lain-lain.
Kawasan tidak terbangun di Kota Metro didominasi oleh persawahan dengan sistem irigasi teknis yang mencapai 2.982,15 hektar atau 43,38% dari luas total wilayah. Selebihnya adalah lahan kering pekarangan sebesar 1.198,68 hektar, tegalan 94,49 hektar dan sawah non irigasi sebesar 41,50 hektar.
Mata Pencaharian Penduduk
Mata pencaharian penduduk Kota Metro pada tahun 2005 bergerak pada sektor jasa (28,56%), sektor perdagangan (28,18), sektor pertanian (23,97%), transportasi dan komunikasi (9,84%) dan konstruksi (5,63%)
Sejarah Metro
Zaman Belanda
Wilayah Kota Metro sekarang pada waktu zaman pemerintahan Belanda merupakan Onder Distrik Sukadana pada tahun 1937 masuk Marga Nuban. Masing-masing Onder Distrik dikepalai oleh seorang asisten Demang, sedangkan Distrik dikepalai oleh seorang Demang. Sedangkan atasan dari pada Distrik adalah Onder afdeling yang dikepalai oleh seorang Controleur berkebangsaan Belanda.
Tugas dari asisten Demang mengkoordinir Marga yang dikepalai oleh pesirah dan di dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang Pembarap (wakil pesirah), seorang juru tulis dan seorang Pesuruh (opas). Pesirah selain berkedudukan sebagai kepala marga juga sebagai Ketua Dewan Marga. Pesirah dipilih oleh Penyimbang-penyimbang Kampung dalam marganya masing-masing.
Marga terdiri dari beberapa kampung yaitu dikepalai oleh Kepala Kampung dan dibantu oleh beberapa Kepala Suku. Kepala Suku diangkat dari tiaptiap suku di kampung itu.
Kepala Kampung dipilih oleh penyimbang-penyimbang dalam kampung. Pada waktu itu Kepala Kampung harus penyimbang kampung, kalau bukan penyimbang kampung tidak bisa diangkat dan Kepala Kampung adalah anggota Dewan Marga.
Zaman Jepang
Pada zaman Jepang Residente Lampoengsche Districten dirubah namanya oleh Jepang menjadi Lampung Syu. Lampung Syu dibagi dalam 3 (tiga) Ken yaitu:
1. Teluk Betung Ken
2. Metro Ken
3. Kotabumi Ken
Wilayah Kota Metro sekarang, pada waktu itu termasuk Metro ken yang terbagi dalam beberapa Gun, Son, marga-marga dan kampung-kampung. Ken dikepalai oleh Kenco, Gun dikepalai oleh Gunco, Son dikepalai oleh Sonco, Marga dikepalai oleh seorang Margaco, sedangkan Kampung dikepalai oleh Kepala Kampung.
Zaman Indonesia Merdeka
Setelah Indonesia merdeka dan dengan berlakunya pasal 2 Peraturan Peralihan UUD 1945, maka Metro ken menjadi Kabupaten Lampung Tengah termasuk Kota Metro didalamnya. Berdasarkan Ketetapan Residen Lampung No. 153/ D/1952 tanggal 3 September 1952 yang kemudian diperbaiki pada tanggal 20 Juli 1956 ditetapkan:
* Menghapuskan daerah marga-marga dalam Keresidenan Lampung.
* Menetapkan kesatuan-kesatuan daerah dalam Keresidenen Lampung dengan nama "Negeri" sebanyak 36 Negeri.
* Hak milik marga yang dihapuskan menjadi milik negeri yang bersangkutan.
Dengan dihapuskannya Pemerintahan Marga maka sekaligus sebagai nantinya dibentuk Pemerintahan Negeri. Pemerintahan Negeri terdiri dari seorang Kepala Negeri dan Dewan Negeri, Kepala Negeri dipilih oleh anggota Dewan Negeri dan para Kepala Kampung. Negeri Metro dengan pusat pemerintahan di Metro (dalam Kecamatan Metro).
Dalam praktek, dirasakan kurangnya keserasian antara pemerintahan, keadaan ini menyulitkan pelaksanaan tugas penierintahan oleh sebab itu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung pada tahun 1972 mengambil kebijaksanaan untuk secara bertahap Pemerintahan Negeri dihapus, sedangkan hak dan kewajiban Pemerintahan Negeri beralih kepada kecamatan setempat.
Pada zaman Pemerintahan Belanda Kota Metro masih merupakan hutan belantara yang merupakan bagian dari wilayah Marga Nuban, yang kemudian dibuka oleh para kolonisasi pada tahun 1936. Pada tahun 1937 resmi diserahkan oleh Marga Nuban dan sekaligus diresmikan sebagai Pusat Pemerintahan Onder Distrik (setingkat kecamatan).
Pada zaman pemerintahan Jepang onder distrik tersebut tetap diakui dengan nama Sonco (caniat). Pada zaman pelaksanaan kolonisasi selain Metro juga terbentuk onder distrik yaitu Pekalongan, Batanghari, Sekampung dan Trimurjo.
Kelima onder distrik ini mendapat rencana pengairan teknis yang bersumber dari Way sekampung yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh para kolonisasi-kolonisasi yang sudah bermukim di bedeng-bedeng dimulai dari Bedeng I bertempat di Trimurjo dan Bedeng 62 di Sekampung, yang kemudian nama bedeng tersebut diberi nama (contoh Bedeng 21 Yosodadi).
Pada zaman Jepang pengairan teknis masih terus dilanjutkan karena pada waktu pemerintahan Belanda belum juga terselesaikan.
Dan pada zaman kemerdekaan pengairan teknis tersebut masih terus dilanjutkan sesuai dengan pengembangan teknis yang direncanakan hingga sekarang.
Adapun nama Kota Metro sebenarnya dari bahasa Jawa "Mitro", yang berarti sahabat (tempat berkumpulnya orang untuk bersahabat atau menjalin persahabatan).
Dan menurut bahasa Belanda "Meterm" yang berarti pusat (centrum) dengan demikian diartikan sebagai suatu tempat yang diletakkan strategis Mitro yang berarti sahabat, hal tersebut dilatarbelakangi dari kolonisasi yang datang dari berbagai daerah diluar wilayah Sumatera. Pada zaman kemerdekaan nama Kota Metro tetap Metro. Dengan berlakunya pasal 2 Peraturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 maka Metro menjadi Kabupaten yang dikepalai oleh seorang Bupati pada tahun 1945, yang pada waktu itu Bupati yang pertama menjabat adalah Burhanuddin (1945 - 1948).
Sebelum menjadi Kota Administratif Metro, Metro merupakan suatu wilayah kecamatan yakni kecamatan Metro Raya dengan 6 (enam) kelurahan dan 11(sebelas) desa.
Adapun 6 kelurahan itu adalah:
1. Kelurahan Metro
2. Kelurahan Mulyojati
3. Kelurahan Tejosari
4. Kelurahan Yosodadi
5. Kelurahan Hadimulyo
6. kelurahan Ganjar Agung
Sedangkan 11 desa tersebut adalah:
1. Desa Karangrejo
2. Desa Banjar Sari
3. Desa Purwosari
4. Desa Margorejo
5. Desa Rejomulyo
6. Desa Sumbersari
7. Desa Kibang
8. Desa Margototo
9. Desa Margajaya
10. Desa Sumber Agung
11. Desa Purbosembodo
Atas dasar Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1986 tanggal 14 Agustus 1986 dibentuk Kota Administratif Metro yang terdiri dari Kecamatan Metro Raya dan Bantul vang diresmikan pada tanggal 9 September 1987 oleh Menteri Dalam Negeri.
Yang dalam perkembangannya lima desa di seberang Way Sekampung atau sebelah Selatan Wav Sekampung dibentuk menjadi satu Kecamatan, yaitu kecamatan Metro Kibang dan dimasukkan ke dalam wilayah pembantu Bupati Lampung Tengah wilayah Sukadana (sekarang masuk menjadi Kabupaten Lampung Timur). Dan pada tahun yang sama terbentuk 2 wilayah pembantu Bupati yaitu Sukadana dan Gunung Sugih.
Dengan kondisi dan potensi yang, cukup besar serta ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai, Kotif Metro tumbuh pesat sebagai pusat perdagangan, pendidikan, kebudayaan dan juga pusat pemerintahan, maka sewajarnyalah dengan kondisi dan potensi yang ada tersebut Kotif Metro ditingkatkan statusnya menjadi Kotamadya Metro.
Harapan memperoleh Otonomi Daerah terjadi pada tahun 1999, dengan dibentuknya Kota Metro sebagai daerah otonom berdasarkan Undang[Indang Nomor 12 Tahun 1999 yang diundangkan tanggal 20 April 1999 dan diresmikan pada tanggal 27 April 1999 di Jakarta bersama-sama dengan Kota Dumai (Riau), Kota Cilegon, Kota Depok (Jawa Barat ),Kota Banjarbaru (Kalsel) dan Kota Ternate (Maluku Utara).
Kota Metro pada saat diresmikan terdiri dari 2 kecamatan, yang masing-masing adalah sebagai berikut:
Kecamatan Metro Raya, membawahi:
1. Kelurahan Metro
2. Kelurahan Ganjar Agung
3. Kelurahan Yosodadi
4. Kelurahan Hadimulyo
5. Kelurahan Banjarsari
6. Kelurahan Purwosari
7. Kelurahan Karangrejo
Kecamatan Bantul, membawahi:
1. Kelurahan Mulyojati
2. Kelurahan Tejosari
3. Desa Margorejo
4. Desa Rejomulyo
5. Desa Sumbersari
Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan di Kota Metro, wilayah administrasi pemerintahan Kota Metro dimekarkan menjadi 5 Kecamatan yang meliputi 22 Kelurahan.
[sunting] Pemerintahan
Kota Metro dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 yang peresmiannya dilakukan di Jakarta pada tanggal 27 April 1999. Struktur Organisasi Pemerintah Kota Metro pada mulanya dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001, yang terdiri dari: 9 Dinas Otonom Daerah; 10 Bagian Sekretariat Daerah; 4 Badan; dan 2 Kantor. Dalam perkembangan berikutnya, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, Pemerintah Daerah Kota Metro melakukan penataan organisasi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Metro secara rinci adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Daerah, terdiri dari:
1. Asisten I/Pemerintahan, meliputi; Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Humas & Protokol.
2. Asisten II/Pembangunan, meliputi; Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat, Pemberdayaan Perempuan
3. Asisten III/Administrasi, meliputi; Bagian Organisasi, Bagian Keuangan Bagian Perlengkapan, Bagian Umum
2. Sekretariat DPRD, terdiri dari:
1. Bagian Persidangan
2. Bagian Hukum
3. Bagian Keuangan
4. Bagian Umum
3. Dinas Daerah, terdiri dari:
1. Dinas Pekerjaan Umum
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pendidikan
4. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
5. Dinas Tata Kota dan Lingkungan Hidup
6. Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
8. Dinas Tenaga Kerja san Sosial
9. Dinas Pertanian
10. Dinas Pasar
11. Dinas Pendapatan Daerah
4. Lembaga Teknis Daerah, terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
2. Badan Pengawasan Daerah
3. Badan Kepegawaian Daerah
4. Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah
5. Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana
6. Rumah Sakit Umum Ahmad Yani
7. Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
8. Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan Terpadu
9. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah
10. Satuan Polisi Pamong Praja
5. Kecamatan dan Kelurahan
1. Kecamatan Metro Pusat
1. Kelurahan Metro
2. Kelurahan Imopuro
3. Kelurahan Hadimulyo Timur
4. Kelurahan Hadimulyo Barat
5. Kelurahan Yosomulyo
2. Kecamatan Metro Timur
1. Kelurahan Iringmulyo
2. Kelurahan Yosodadi
3. Kelurahan Yosorejo
4. Kelurahan Tejosari
5. Kelurahan Tejoagung
3. Kecamatan Metro Barat
1. Kelurahan Mulyojati
2. Kelurahan Mulyosari
3. Kelurahan Ganjar Asri
4. Kelurahan Ganjar Agung
4. Kecamatan Metro Utara
1. Kelurahan Banjar Sari
2. Kelurahan Karang Rejo
3. Kelurahan Purwosari
4. Kelurahan Purwoasri
5. Kecamatan Metro Selatan
1. Kelurahan Sumbersari
2. Kelurahan Margorejo
3. Kelurahan Margodadi
4. Kelurahan Tejosari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar