Kamis, 14 Januari 2010
konfrensi meja bundar
Konferensi Meja Bundar adalah sebuah pertemuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Belanda yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda dari 23 Agustus hingga 2 November 1949
Tokoh yang terlibat
Delegasi Indonesia : Drs.Moh Hatta
Delegasi Belanda : Mr.Van Maarseveen
Delegasi BFO : Sultan Hamid II
Latar belakang
Usaha untuk meredam kemerdekaan Indonesia dengan jalan kekerasan berakhir dengan kegagalan. Belanda mendapat kecaman keras dari dunia internasional. Belanda dan Indonesia kemudian mengadakan beberapa pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini secara diplomasi, lewat perundingan Linggarjati, perjanjian Renville, perjanjian Roem-van Roijen, dan Konferensi Meja Bundar.
Hasil konferensi
Hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah:
• Serahterima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua bagian barat. Indonesia ingin agar semua bekas daerah Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda ingin menjadikan Papua bagian barat negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serahterima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun
• Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan monarch Belanda sebagai kepala negara
• Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat
1. Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia jang sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
2. Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinja; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
3. Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnja pada tanggal 30 Desember 1949 Rancangan Piagam Penyerahan Kedaulatan.
Pengakuan Kedaulatan
Pada tanggal 16 Desember 1949 terpilih sebagai presiden RIS yang dilantik pada tanggal 17 Desember 1949 di bangsal SitiHinggil,Keraton Yogyakarta.sedangkan Drs.Moh Hatta dilantik sebagai Wakil Prsiden RIS pada taggal 20 Desember 1949.
Sesuai hasil KMB, pada tanggal 27 Desember 1949 di Indonesia dan Negeri Belanda diadakan upacara pengakuan kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada Pemerintah RIS.
Upacara di Negeri Belanda dilaksanakan serta ditandatangani oleh Ratu Yuliana dari pihak Belanda dan Drs.Moh Hatta dari Indonesia. Begitu juga di Indonesia diadakan pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia.Pihak Belanda diwakili oleh Mr.Lovink(Wakil Tinggi Pemerintah Belanda) dan dari pihak Indonesia diwakili oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Dengan pengakuan kedaulatan itu berakhirlah kekuasaan Belanda atas Indonesia dan brdirilah negara Republik Indonesia Serikat.Sehari setelah pengakuan kedaulatan ,ibu kota negara pindah dari Yogyakarta ke Jakarta.Kemudian dilangsungkan upacara penurunan bendera Belanda, Merah-Putih-Biru dan dilanjutkan pengibarab bendera Indonesia, Merah-Putih
Berdasarkan keputusan pada perundingan KMB atau konfrensi meja bundar antara Moh. Hatta, Moh. Roem dengan Van Maarseven di Den Haag Belanda memutuskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara RIS / Republik Indonesia Serikat. Negara republik indonesia serikat memiliki total 16 negara bagian dan 3 daerah kekuasaan ditetapkan tanggal 27 desember 1949. Tujuan dibentuknya negara RIS tidak lain adalah untuk memecah belah rakyat Indonesia dan melemahkan pertahanan Indonesia.
A. Daerah Kekuasaan RIS 1 mencakup :
- Negara Pasundan
- Republik Indonesia - Negara Jawa Timur
- Negara Indonesia Timur - Negara Madura
- Negara Sumatera Selatan - Negara Sumatera Timur
B. Daerah Kekuasaan RIS 2 meliputi :
- Negara Riau - Negara Jawa Tengah
- Negara Dayak Besar - Negara Bangka
- Negara Belitung - Negara Kalimantan Timur
- Negara Kalimantan Barat - Negara Kalimantan Tenggara - Negara Banjar
- Negara Dayak Besar
Pembentukan RIS
Tanggal 27 Desember 1949, pemerintahan sementara negara dilantik. Soekarno menjadi Presidennya, dengan Hatta sebagai Perdana Menteri membentuk Kabinet Republik Indonesia Serikat. Indonesia Serikat telah dibentuk seperti republik federasi berdaulat yang terdiri dari 16 negara yang memiliki persamaan persekutuan dengan Kerajaan Belanda.
Draft kondisi untuk konferensi meja bundar.
1. The Tujuan dari Konferensi Meja Bundar.
Tujuan dari Konferensi Meja Bundar adalah untuk membawa yang adil dan
langgeng penyelesaian sengketa Indonesia, secepat mungkin,
dengan mencapai kesepakatan dengan para peserta mengenai cara-cara dan
berarti untuk mempercepat transfer tanpa syarat nyata dan
kedaulatan lengkap ke Amerika Serikat di Indonesia, dalam
sesuai dengan 'Renville' prinsip-prinsip. [1]
Para peserta dalam Konferensi Meja Bundar-melakukan berjuang
untuk Mengadakan sidang Konferensi oleh 1 Agustus 1949, dan untuk
selesainya Konferensi dalam waktu dua bulan setelahnya. Itu
peserta melakukan untuk meratifikasi perjanjian dengan hasil dari
Konferensi dalam waktu enam minggu setelah penghentian. Akibatnya,
kedaulatan harus dipindahkan ke Amerika Serikat
Indonesia sebelum akhir tahun 1949.
2. Peserta.
Peserta Konferensi Meja Bundar-akan: --
(1) Perwakilan dari Pemerintah Belanda.
(2) Wakil-wakil Pemerintah Republik
Indonesia; [1. dan 2.] [2] pihak dalam sengketa Indonesia
sebelum Dewan Keamanan.
The B.F.O. (PMF) yang mewakili daerah di
Indonesia selain Republik sejauh mereka adalah anggota dari
organisasi ini.
3. Komisi PBB untuk Indonesia.
Komisi PBB untuk Indonesia akan berpartisipasi dalam
Bundar Konferensi Meja sesuai dengan persyaratan
referensi mereka telah dibentuk oleh Dewan Keamanan.
Komisi PBB untuk Indonesia akan bertanggung jawab
untuk menyediakan Dewan Keamanan dengan laporan dari Konferensi.
4. Prosedur dari Konferensi Meja Bundar.
(1) Konferensi itu sendiri akan memutus aturan prosedur
di samping poin didirikan di dokumen sekarang ini.
(2) pertemuan-pertemuan formal dan informal harus diselenggarakan.
(3) pertemuan formal harus diselenggarakan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Komisi untuk Indonesia.
(4) pertemuan informal harus diselenggarakan dengan atau tanpa Amerika
Komisi Bangsa-Bangsa untuk Indonesia sebagai keadaan mungkin membutuhkan.
(5) Resolusi akan disahkan pada pertemuan formal.
(6) Konperensi Meja Bundar-akan memberikan wakil
minoritas (Eropa, Cina dan Arab) kesempatan untuk
Laporan pandangan mereka kepada Konferensi dalam segala hal yang
dianggap keprihatinan kepentingan mereka.
(7) Aplikasi untuk perwakilan kepentingan-kepentingan penting lainnya
yang ingin mengungkapkan pandangan mereka dapat dipertimbangkan oleh
Konferensi.
5. Hasil Konferensi.
Hasil Konferensi ditetapkan dalam dokumen dan
perjanjian mengikat para pihak dengannya. Dokumen-dokumen ini dan
perjanjian tunduk pada ratifikasi dan akan termasuk,
inter alia, sebuah piagam penyerahan kedaulatan, dan undang-undang
dari Belanda / Uni Indonesia, mendirikan mendasar
ketentuan kerjasama masa depan.
6. Pengesahan Perjanjian dihubungi di B.F.O.
Dokumen-dokumen dan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam sub-ayat (5)
segera disampaikan setelah ke Belanda
Serikat-Jenderal, untuk sementara perwakilan dari tubuh
Republik Indonesia dan, dengan cara yang akan diputuskan pada waktunya
waktu, ke badan perwakilan dari B.F.O. daerah.
7. Item Agenda
(a) Konstitusi Sementara Amerika Serikat
Indonesia.
Kedaulatan akan ditransfer ke Nasional Sementara
Pemerintah federal Amerika Serikat di Indonesia yang akan
fungsi berdasarkan konstitusi sementara.
(1) UUD-Sementara meliputi penyediaan dengan
mengenai struktur dan kekuasaan Pemerintah Federal.
(2) ini menetapkan bahwa peraturan perundang-undangan, sepanjang
tidak konsisten dengan ketentuan Sementara
Konstitusi, atau dengan kesepakatan yang dicapai oleh Round-Tabel
Konferensi, akan tetap berlaku sampai diganti dengan peraturan
disahkan oleh organ kompeten menurut aturan yang akan bekerja dalam
Undang Dasar Sementara.
(3) Semua kekuasaan dari Belanda Agung Badan Legislatif
Mahkota dan Gubernur-Jenderal, termasuk yang mana
Gubernur-Jenderal telah melalui konsultasi dengan 'Volks Raad', atau
'Raad Van Nederlands Indie', akan diberikan kepada Sementara
Pemerintah federal. Otoritas tertinggi berkenaan dengan asing
hubungan dan Federal Angkatan bersenjata hanya akan diberikan kepada
dalam Pemerintah Federal Sementara.
(4) Undang-Undang Dasar Sementara umumnya mengandung
ketentuan tidak konsisten dengan Piagam Sovereign, yang
Statuta Uni Belanda-Indonesia atau dokumen lainnya
berkaitan dengan kerjasama masa depan.
(5) Undang-Undang Dasar Sementara meliputi ketentuan untuk
efektif menjamin realisasi hak-hak diri
penentuan rakyat Indonesia dan memegang bebas
dan rahasia pemilihan untuk Konstituante.
(b) Piagam Penjerahan Kedaulatan.
Piagam harus mencakup ketentuan sebagai berikut: --
(1) Pengalihan Kedaulatan efektif, lengkap dan
tanpa syarat;
(2) Uni ditetapkan oleh Kerajaan Belanda
dan Amerika Serikat di Indonesia atas dasar sukarela dan
sama kemitraan dengan persamaan hak;
(3) Suatu persetujuan sehubungan dengan pengalihan hak, kekuasaan
dan kewajiban di Indonesia (Hindia Belanda) ke
Serikat di Indonesia.
(c) Penyediaan Mendasar Statuta
Belanda / Uni Indonesia.
Dalam Union, tidak satu pun dari kedua belah pihak, yaitu Belanda
dan Amerika Serikat di Indonesia, akan diharapkan untuk mentransfer
atau mengakui hak lagi Uni dari yang lain. Juga tidak akan
transfer ini mencakup hak apapun selain yang yang baik
pasangan akan secara sukarela memutuskan untuk mengakui dalam keyakinan
melayani sebaik-baiknya sehingga ia dapat dengan kepentingan umum dan juga sebagai
milik.
(d) Pengawasan Pelaksanaan Perjanjian.
Komisi PBB untuk Indonesia, atau Amerika lain
Badan Bangsa-Bangsa, akan mengamati di Indonesia pelaksanaan
kesepakatan yang dicapai pada Konferensi Meja Bundar.
(e) Other Items.
Item lainnya akan dibahas pada Konferensi Meja Bundar-akan
meliputi: Hubungan Luar Negeri, hak-hak penentuan diri
orang, kontrak dengan pemerintahan sendiri daerah, kewarganegaraan dan
kewarganegaraan, keuangan dan hubungan ekonomi dan budaya
hubungan, perjanjian militer dan penarikan
Pasukan Belanda, pertukaran Komisaris Tinggi, status
pelayan publik berfungsi pada saat pengalihan
kedaulatan.
Berdasarkan keputusan pada perundingan KMB atau konfrensi meja bundar antara Moh. Hatta, Moh. Roem dengan Van Maarseven di Den Haag Belanda memutuskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara RIS / Republik Indonesia Serikat. Negara republik indonesia serikat memiliki total 16 negara bagian dan 3 daerah kekuasaan ditetapkan tanggal 27 desember 1949. Tujuan dibentuknya negara RIS tidak lain adalah untuk memecah belah rakyat Indonesia dan melemahkan pertahanan Indonesia.
A. Daerah Kekuasaan RIS 1 mencakup :
- Negara Pasundan
- Republik Indonesia
- Negara Jawa Timur
- Negara Indonesia Timur
- Negara Madura
- Negara Sumatera Selatan
- Negara Sumatera Timur
B. Daerah Kekuasaan RIS 2 meliputi :
- Negara Riau
- Negara Jawa Tengah
- Negara Dayak Besar
- Negara Bangka
- Negara Belitung
- Negara Kalimantan Timur
- Negara Kalimantan Barat
- Negara Kalimantan Tenggara
- Negara Banjar
- Negara Dayak Besar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar